Qualcomm Kena Denda Rp 10 Triliun

malline.id

Qualcomm dianggap menyalahgunakan dominasinya dalam industri chip ponsel dan terkena denda senilai USD 774 juta atau sekitar Rp 10 triliun di Taiwan.

Fair Trade Commission Taiwan menganggap Qualcomm telah memonopoli penggunaan chipset CDMA, WCDMA dan LTE di Taiwan. Perusahana asal Amerika Serikat itu pun dianggap menolak untuk melisensi teknologinya itu ke perusahaan lain.

Selain denda sebesar Rp 10 triliun tersebut, Qualcomm juga wajib melaporkan laporan negosiasinya dengan perusahaan lain dua kali pertahunnya.


Regulator Taiwan tersebut mengatakan Qualcomm melakukan pelanggaran selama setidaknya 7 tahun. Dalam masa tersebut, Qualcomm meraup biaya lisensi sebesar 400 miliar dollar Taiwan dari perusahaan-perusahaan lokal yang memakai teknologinya.

Qualcomm disebut mempraktekkan monopoli pasar dengan menguasai standar-standar penting dalam dunia telekomunikasi dan menolak memberikan produk ke klien yang tidak setuju dengan persyaratannya.

Pihak Qualcomm sendiri menolak keputusan denda tersebut dan menyatakan bakal mengajukan banding. “Denda ini tidak ada hubungan rasionalnya dengan jumlah pendapatan ataupun aktivitas Qualcomm di Taiwan. Qualcomm akan mengajukan banding atas jumlah denda dan metode kalkulasinya,” ujar perusahaan asal San Diego itu.

Taiwan bukan satu-satunya negara yang mendenda Qualcomm dalam jumlah besar. Sebelumnya ada juga Korea Selatan yang mendenda Qualcomm sebesar USD 854 juta dan China dengan dengan USD 975 juta, Pabrikan tersebut juga terlibat sengketa pembayaran lisensi dengan Apple yang memotong pembayaran senilai miliaran dollar AS ke Qualcomm karena memandang harganya tak masuk akal.