Ini 9 Poin Aturan Taksi Online yang Direvisi Pemerintah

malline.id

Pemerintah mengumumkan aturan baru soal taksi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan uji publik membahas kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

Aturan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B Panjaitan, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kementerian Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Kakorlantas Polri Royke Lumowa.


Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

“Kita ingin lihat keseimbangan, enggak boleh mau menang-menangan sendiri. Saya udah bicara sama teman-teman Gojek, Uber, kita juga melihat untuk ketertiban semua, jangan sampai ada aneh-aneh lagi. 9 item disepakati dijelaskan satu-persatu,” kata Luhut dalam jumpa pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Lewat peraturan ini, Budi menginginkan adanya kesetaraan antara taksi konvensional dan taksi online. Sehingga keduanya bisa bersaing dengan sehat.

“Apa yang akan kita buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kita tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berikan payung baik juga taksi-taksi lain,” kata Budi.

Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat menambahkan, angkutan taksi online diwajibkan menggunakan stiker sehingga bisa dibedakan dari kendaraan pribadi lainnya. Pengemudi taksi online juga diwajibkan memiliki SIM umum.

Perusahaan taksi online juga diwajibkan mengasuransikan tanggung jawab sebagai penyelenggara angkutan, yaitu berupa iuran wajib dan tanggung jawab pengangkut. Aplikator atau perusahaan taksi online juga diwajibkan memberikan akses kepada Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Badan, Gubernur, Bupati/ Wali Kota dengan kewenangannya.
“Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” kata Hindro.