-
Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dimakzulkan karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan saat mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. Dalam siaran langsung malam itu, ia menuduh oposisi bekerja sama dengan Korea Utara, lalu memerintahkan militer untuk mengepung parlemen dan menangkap lawan politik, termasuk hakim. Tindakan ini dinilai melanggar konstitusi karena menghalangi lembaga demokrasi menjalankan fungsinya.
Selama empat bulan setelah insiden itu, tekanan publik terus meningkat. Lebih dari 1 juta orang turun ke jalan, dan parlemen akhirnya meloloskan mosi pemakzulan. Pada 4 April 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan secara bulat bahwa Yoon bersalah karena merusak tatanan hukum dan mengancam hak-hak rakyat. Pemakzulan ini menjadi simbol bahwa demokrasi bisa melawan penyalahgunaan kekuasaan, bahkan dari orang nomor satu di negara tersebut.