Hasto

Penangkapan Hasto Kristiyanto oleh KPK: Dugaan Suap dan Perintangan Hukum

Jakarta, 20 Februari 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), atas dugaan suap dan perintangan penyidikan. Penangkapan ini memicu perhatian publik, mengingat keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Kronologi Penangkapan

KPK menangkap Hasto Kristiyanto setelah menetapkannya sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Kasus ini bermula pada 2019, ketika Harun Masiku, calon legislatif PDIP, berupaya masuk ke DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Untuk memuluskan langkah tersebut, Harun diduga menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu.

Pada Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik suap tersebut. Namun, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto yang diduga memfasilitasi pelarian Harun.

Advertisements

Alt Text: Petugas KPK mengawal tersangka dugaan suap dan perintangan hukum.

Dugaan Peran Hasto Kristiyanto

Menurut KPK, Hasto memiliki peran signifikan dalam kasus ini. Beberapa dugaan yang dialamatkan kepadanya meliputi:

  1. Mengarahkan Pelarian Harun Masiku
    Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan OTT, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi PDIP, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam komunikasi tersebut, Hasto meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri guna menghindari penangkapan.
  2. Penghilangan Barang Bukti
    Sebelum pemeriksaannya pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku. Tindakan ini dianggap sebagai upaya menghilangkan barang bukti penting.
  3. Mengintimidasi Saksi
    Hasto juga diduga mengumpulkan beberapa individu yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa KPK.

Respons PDIP dan KPK

Menanggapi penangkapan ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penahanan kliennya bermotif politik dan merupakan serangan terhadap partai. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan ini murni penegakan hukum tanpa intervensi politik.

Dalam konferensi pers, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa lembaganya tetap berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. “Kami memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan transparan. Tidak ada tekanan atau kepentingan politik dalam proses ini,” tegasnya.

Status Harun Masiku

Meskipun Hasto telah ditahan, keberadaan Harun Masiku masih menjadi tanda tanya. KPK terus berupaya maksimal untuk menemukan dan menangkap Harun, yang telah buron sejak 2020. Hingga kini, pencarian terus dilakukan di dalam maupun luar negeri.

Dampak dan Reaksi Publik

Penangkapan Hasto Kristiyanto memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak menilai penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa pandang bulu, sementara yang lain mempertanyakan timing penangkapan yang berdekatan dengan tahun politik.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Sutrisno, menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini. “Agar tidak muncul spekulasi, KPK perlu membuka semua bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujarnya.

Kesimpulan

Penangkapan Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Dengan berbagai tuduhan yang dialamatkan padanya, proses hukum diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, publik menanti kelanjutan pencarian Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.

Tautan Eksternal: Website Resmi KPK

Related Articles

Responses