Pria di Korea Selatan Ditangkap karena Pelecehan Hewan, Lebih dari 1.000 Anjing Mati Ditumpuk dalam Kandang

anjing

Sebuah laporan menyebutkan bahwa di Korea Selatan ada seorang pria yang hidup bersama lebih dari 1.000 anjing mati yang ditumpuk di dalam kandang. Otoritas keamanan setempat sedang melakukan penyelidikan terhadap pria tersebut atas dugaan pelecehan hewan. Menurut laporan tersebut, pria berusia 60 tahun itu mengaku mengambil anjing-anjing yang terlantar dan mengurungnya dalam kandang sampai kelaparan dan mati.

Aktivis kelompok hak asasi hewan Coexistence of Animal Rights on Earth (CARE) mengungkapkan bahwa pria tersebut kemungkinan dibayar oleh peternak untuk membuang anjing yang sudah melewati batas berkembang biak atau yang tidak menarik untuk dijual. Sejak tahun 2020, pria tersebut telah dibayar 10.000 won atau sekitar Rp 110.000 per anjing untuk merawat dan mengurung anjing hingga kelaparan dan mati.

Polisi Korea Selatan datang ke rumah terduga pelaku yang terletak di Yangpyeong, Provinsi Gyeonggi, setelah adanya laporan dari warga setempat. Di Korea Selatan, pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dihukum berdasarkan Undang-Undang perlindungan hewan dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (Rp 357 juta).


CARE yang telah meninjau lokasi kejadian mengatakan, anjing-anjing yang telah mati ditumpuk dan beberapa di antaranya terlihat mulai membusuk. Sedangkan mayat-mayat baru, dibuang di atas tumpukan anjing yang sudah menjadi kerangka sehingga terlihat bulu yang menggunung. Empat anjing yang ditemukan hidup di dalam rumah tersebut tampak menderita kekurangan gizi dan mengidap penyakit kulit dengan dua di antaranya sudah kritis. Mereka kemudian dikeluarkan dari rumah dan dibawa ke fasilitas perawatan hewan.

Kasus pelecehan terhadap hewan di Korea Selatan telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ada 914 kasus pelecehan hewan selama tahun 2019, meningkat jika dibandingkan pada tahun 2010 yang hanya 69 kasus. Selain itu, insiden penelantaran hewan peliharaan juga meningkat dari 89.732 kasus pada 2016 menjadi 130.401 kasus di tahun 2010. Terdapat 1.156 peternak anjing di seluruh Korea Selatan yang memelihara lebih dari 500.000 anjing untuk industri daging dengan intensitas penyembelihan mencapai 388.000 ekor per tahun.

Otoritas setempat akan membersihkan ribuan bangkai anjing yang ada di rumah pria tersebut dalam beberapa minggu mendatang. Pelaku kekerasan terhadap hewan dapat dihukum di Korea Selatan berdasarkan Undang-Undang perlindungan hewan dengan hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (Rp 357 juta).