Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers
Media siber memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga memerlukan pedoman untuk memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan platform internet, melakukan kegiatan jurnalistik, dan memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Konten Buatan Pengguna adalah semua konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, gambar, komentar, audio, video, dan berbagai unggahan lain yang melekat pada platform media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk-bentuk lain yang sejenis.
Verifikasi dan Keseimbangan Berita
a. Pada prinsipnya, setiap laporan berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain perlu diverifikasi dalam berita yang sama untuk menegakkan prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan pada poin (a) di atas dapat dikecualikan, dengan ketentuan:
1. Berita tersebut benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
2. Sumber berita teridentifikasi dengan jelas, kredibel, dan kompeten;
3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat ditemui dan/atau diwawancarai;
4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, yang akan diupayakan sesegera mungkin. Penjelasan ini harus disertakan di akhir artikel berita yang sama, diapit oleh tanda kurung dan ditulis dengan huruf miring.
d. Setelah menerbitkan berita sesuai dengan poin (c), media harus melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasilnya harus disertakan dalam laporan berita yang diperbarui dengan tautan ke artikel asli yang belum diverifikasi.
Konten Buatan Pengguna
a. Media siber harus mempublikasikan syarat dan ketentuan terkait Konten Buatan Pengguna secara jelas dan nyata yang sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Media siber harus mewajibkan semua pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan menyelesaikan proses masuk sebelum menerbitkan segala bentuk Konten Buatan Pengguna. Ketentuan khusus mengenai login akan diatur lebih lanjut.
c. Selama proses pendaftaran, media siber harus mewajibkan pengguna untuk memberikan persetujuan tertulis yang menyatakan bahwa Konten Buatan Pengguna yang mereka terbitkan:
1. Tidak mengandung kebohongan, fitnah, kekejaman, atau kecabulan;
2. Tidak mengandung muatan yang menimbulkan prasangka atau kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan (SARA), atau menganjurkan kekerasan;
3. Tidak mengandung konten diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau bahasa, dan tidak merendahkan martabat orang yang rentan, miskin, sakit, cacat mental atau cacat fisik.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang melanggar poin (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pelaporan Konten Buatan Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan poin (c). Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.
f. Media siber wajib mengedit, menghapus, dan melakukan tindakan korektif terhadap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan melanggar poin (c) sesegera mungkin dan selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang sesuai dengan poin-poin (a), (b), (c), dan (f) tidak bertanggung jawab atas masalah yang timbul dari publikasi konten yang melanggar poin (c).
h. Media siber harus bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna jika gagal mengambil tindakan korektif dalam jangka waktu yang ditentukan dalam poin (f).
Koreksi, Klarifikasi, dan Hak Jawab
a. Ralat, klarifikasi, dan hak jawab harus mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Koreksi, klarifikasi, dan/atau hak jawab harus ditautkan dengan artikel berita asli yang dikoreksi, diklarifikasi, atau ditanggapi.
c. Setiap koreksi, klarifikasi, dan hak jawab harus dengan jelas menyebutkan waktu dan tanggal penerbitannya.
d. Jika sebuah artikel berita dari outlet media siber tertentu didistribusikan ulang oleh outlet media siber lain, maka:
1. Tanggung jawab media siber asal terbatas pada berita yang dipublikasikan di platformnya sendiri atau di platform yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2. Setiap ralat yang dilakukan oleh media siber asal juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita yang diralat;
3. Media yang memuat ulang berita dari media siber yang tidak melakukan ralat sebagaimana yang dilakukan oleh media asal, bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari berita yang tidak diralat tersebut.
e. Sesuai dengan UU Pers, media siber yang tidak memenuhi hak jawab dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah terbit tidak dapat ditarik kembali karena tuntutan sensor dari pihak di luar redaksi, kecuali dalam kasus-kasus yang menyangkut masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kesusilaan, masa depan anak di bawah umur, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain juga harus mencabut kutipan dari media asli jika berita asli telah dicabut.
c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.
Iklan
a. Media siber harus membedakan dengan jelas antara konten berita dan iklan.
b. Berita/artikel/konten apa pun yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar harus mencantumkan label seperti “advertorial”, “iklan”, “ads”, “disponsori”, atau istilah lain yang secara jelas menunjukkan bahwa konten tersebut adalah iklan.
Hak Cipta
Media siber harus menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencantuman Pedoman
Media siber harus menampilkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan nyata pada platform mereka.
Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.