• Cryptocurrency di Indonesia: Akankah Diakui sebagai Mata Uang?

    Posted by Brody on 22/02/2025 at 20:46

    Cryptocurrency semakin populer di Indonesia. Namun, hingga kini, pemerintah belum mengakui aset digital ini sebagai alat pembayaran yang sah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang legal.

    Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

    Penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dilarang. Bank Indonesia menegaskan bahwa transaksi di Indonesia harus menggunakan Rupiah. Meski demikian, aset kripto diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Sejak 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengatur perdagangan aset kripto, memastikan transaksi dilakukan secara legal dan teratur.

    Peran Bursa Kripto Indonesia

    Pada Juli 2023, Bappebti meresmikan Bursa Kripto Indonesia. Langkah ini bertujuan memfasilitasi perdagangan aset digital dengan keamanan yang terjamin. Selain itu, Bursa Kripto Indonesia memperkuat posisi Indonesia di pasar aset kripto Asia.

    Transisi Pengawasan ke OJK

    Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses transisi ini diperkirakan selesai paling lambat 10 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat stabilitas keuangan dan memastikan regulasi lebih komprehensif.

    Prospek Masa Depan

    Meski regulasi semakin jelas, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan meresmikan cryptocurrency sebagai mata uang. Penggunaan aset kripto tetap terbatas pada perdagangan komoditas. Bagi investor, memahami regulasi ini penting untuk memaksimalkan peluang di pasar kripto.

    Brody replied 1 month ago 1 Member · 0 Replies
  • 0 Replies

Sorry, there were no replies found.

Log in to reply.