Kendaraan Listrik di Bawah 60 KW Jadi Jatah Merek Lokal

malline

Berbagai macam cara dilakukan produsen lokal beserta para periset, meminta dukungan dan perlindungan pemerintah soal kendaraan listrik. Beragam rekomendasi juga diberikan, agar intelektualitas yang dimilik Indonesia saat ini tidak sia-sia.

Selain meminta Presiden untuk merevisi Draft Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, Sukotjo Herupramono, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Kendaraan Listrik Bermerek Nasional (Apklibernas) juga mengusulkan soal segmentasi.

Rekomendasi ini disebutnya demi memberikan ruang bagi pemain dalam negeri, beserta seluruh pakar dan periset. Masukan ini diharapkan bisa dimasukkan di pasar (12) Draft Perpres.


“Jadi bisa saja disegmentasikan, di mana untuk kendaraan listrik dengan tenaga 60 kilowatt ke bawah, hanya untuk kendaraan bermotor listrik bermerek nasional. Kalau tidak  seperti itu, pasar kita akan habis,” ujar Sukotjo kepada KompasOtomotif, Senin (4/9/2017).

Pembinaan

Selain itu, kata Sukotjo, pemerintah juga masih memiliki pilihan lain jika masih menganggap pemain lokal adalah anak kandungnya sendiri. Paling tidak, jika tidak disegmentasi, regulasi menyebutkan kalau Pemerintah komitmen akan membina kendaraan listrik bermerek nasional.

“Jika kalau memberikan segmentasi terlalu keras, mungkin bisa komitmen untuk membina. Tentunya agar merek lokal bisa berkembang dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri sendiri,” ucap Sukotjo.

Masukan lain yang disodorkan Sukotjo untuk Draft Perpres yaitu, memberikan kesempatan untuk memproduksi kendaraan bermotor listrik roda dua atau lebih, dengan spesifikasi kapasitas daya listrik di bawah atau sama dengan 60 KW berikut komponen impor untuk keperluan pabrikasi, hanya oleh “perusahaan dalam negeri” yang telah memiliki izin industri dan produksi, sebagai industri Kendaraan Bermotor Listrik Bermerek Nasional.