Eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula. Keputusan ini menyusul hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.
Kejaksaan Agung, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Menteri Perdagangan kala itu, dengan memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta. Padahal, Indonesia saat itu mengalami surplus gula dan seharusnya tidak memerlukan impor tambahan. Izin ini dinilai merugikan keuangan negara dan melanggar prosedur yang seharusnya melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan Penyimpangan Izin Impor Gula
Kronologi kasus ini bermula dari kebijakan impor gula kristal mentah yang dilakukan Lembong pada tahun 2015. Kala itu, ia memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula dengan total volume mencapai 105.000 ton. Impor ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau instansi terkait lain yang berwenang dalam memastikan kebutuhan dalam negeri. Proses yang dianggap tidak melalui mekanisme resmi ini menyebabkan keuntungan diperoleh oleh pihak swasta, bukan BUMN, yang sebenarnya bertugas mengelola gula untuk kebutuhan nasional.
Kerugian Negara Capai Rp 400 Miliar
Kejaksaan mengestimasi kerugian negara mencapai Rp 400 miliar dari kasus ini. Kerugian ini dihitung berdasarkan selisih keuntungan yang diperoleh pihak swasta dan kerugian yang ditanggung BUMN akibat tidak terlibat dalam kegiatan impor tersebut. Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan dan Penahanan
Penetapan tersangka terhadap Lembong dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama 10 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Setelah pemeriksaan, Lembong langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dinilai sebagai langkah untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Reaksi Tokoh Publik dan Politikus
Penetapan status tersangka kepada Lembong menarik perhatian berbagai kalangan. Anies Baswedan, yang dikenal dekat dengan Lembong, mengungkapkan rasa terkejutnya atas penetapan ini. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, namun ia tetap memberikan dukungan moral kepada Lembong, menyebutnya sebagai sosok yang memiliki integritas tinggi.
Di sisi lain, beberapa tokoh politik menilai bahwa penetapan ini berpotensi memiliki unsur politik, mengingat Lembong pernah menjadi kritikus terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus ini murni berdasarkan temuan bukti hukum dan sama sekali tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Langkah Lanjutan: Transparansi dan Akuntabilitas
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan penyidikan kasus ini secara transparan. Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola kebijakan pangan dan mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan di sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Komitmen Kejaksaan untuk Keadilan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kebijakan. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi harapan publik, agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Kasus Tom Lembong ini diharapkan dapat menyelesaikan setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan pangan nasional.
Responses